Hukam Reabonding Rambut
Dalam Sahaih Muslim dakatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku
lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakanya untuk
memukul orang. Dan wanita-wanita berpakaian, tapi sama juga bertelanjang…..”
(HR.Muslim).
Makna dari berpakaian tapi telanjang adalah menutupi
sebagian badanya, dan membuka bagian yang lain karena keindahanya, atau memakai
baju tipis dan transparan sehingga tampak (samar-samar) warna kulitnya.
Jadi sebelum menjawab hukum reabonding atau sebaliknya, maka
setiap muslimah wajib menutup auratnya dan rambut termasuk dari aurat wanita.
Ketika seseorang sudah menutup auratnya, ingin mereabonding atau mengeritingkan
rambut, maka hokum asalnya adalah mubah (boleh-boleh saja dan ini tidak
termasuk merubah ciptaan Allah).
Namun perlu diperhatikan
agar para wanita muslimah tidak meniru orang fajir atau kafir. Ketika
melakukan reabonding atau sebaliknya, sebaiknya di lakukan oleh wanita yang
amanah, jangan melakukan hal ini di salon-salon umum wanita, karena bisa saja
kecantikanya disebarkan dan menjadi fitnah di masyarakat. Apalagi yang bekerja
di salon itu laki-laki, maka hukumnya menjadi haram.
Adapau wanita yang tidak menutup auratnya (tidak memakai
jilbab sesuai syar’i) maka meluruskan atau mengeritingkan rambut menjadi tidak
boleh, bukan karena reabonding ataau sebaliknya namun karena menampakan
auratnya yang seharusnya ditutup. Allah SWT berfirman :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu”.
Dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, janganlah kamu keluar
rumah kecuali ada keperluan yang syar’I seperti pergi ke masjid dengan syarat
yang ditentukan Nabi, dan bia keluar rumah maka jangan lah berjalan
lengak-lengok (genit), dan tidak boleh tabarruj, dahulu wanita Jahiliyah
menanggalkan kerudungnya dan tidak mengikatnya sehingga terlihatah kalung,
leher, dan tengkuknya.
Jadi menampakan rambut juga termasuk dalam kategori tabarruj
yang dilarang. Deikian juga memampakan rambut yang dikeriting atau diluruskan
pada yang bukan mahromnya adalah terlarang dan haram.
Wallahua’lam.
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^