Hukam Reabonding Rambut

Hukam Reabonding Rambut

Dalam Sahaih Muslim dakatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum pernah aku lihat. Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakanya untuk memukul orang. Dan wanita-wanita berpakaian, tapi sama juga bertelanjang…..” (HR.Muslim).

Makna dari berpakaian tapi telanjang adalah menutupi sebagian badanya, dan membuka bagian yang lain karena keindahanya, atau memakai baju tipis dan transparan sehingga tampak (samar-samar) warna kulitnya.

Jadi sebelum menjawab hukum reabonding atau sebaliknya, maka setiap muslimah wajib menutup auratnya dan rambut termasuk dari aurat wanita. Ketika seseorang sudah menutup auratnya, ingin mereabonding atau mengeritingkan rambut, maka hokum asalnya adalah mubah (boleh-boleh saja dan ini tidak termasuk merubah ciptaan Allah).

Namun perlu diperhatikan  agar para wanita muslimah tidak meniru orang fajir atau kafir. Ketika melakukan reabonding atau sebaliknya, sebaiknya di lakukan oleh wanita yang amanah, jangan melakukan hal ini di salon-salon umum wanita, karena bisa saja kecantikanya disebarkan dan menjadi fitnah di masyarakat. Apalagi yang bekerja di salon itu laki-laki, maka hukumnya menjadi haram.

Adapau wanita yang tidak menutup auratnya (tidak memakai jilbab sesuai syar’i) maka meluruskan atau mengeritingkan rambut menjadi tidak boleh, bukan karena reabonding ataau sebaliknya namun karena menampakan auratnya yang seharusnya ditutup. Allah SWT berfirman :
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu”.

Dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, janganlah kamu keluar rumah kecuali ada keperluan yang syar’I seperti pergi ke masjid dengan syarat yang ditentukan Nabi, dan bia keluar rumah maka jangan lah berjalan lengak-lengok (genit), dan tidak boleh tabarruj, dahulu wanita Jahiliyah menanggalkan kerudungnya dan tidak mengikatnya sehingga terlihatah kalung, leher, dan tengkuknya.
Jadi menampakan rambut juga termasuk dalam kategori tabarruj yang dilarang. Deikian juga memampakan rambut yang dikeriting atau diluruskan pada yang bukan mahromnya adalah terlarang dan haram.

Wallahua’lam.
Hukam Reabonding Rambut
Item Reviewed: Hukam Reabonding Rambut 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!