Rabu , 18 Juni 2025

Hukum memanjangkan kuku bagi pria dan wanita

Apa hukumnya memelihara (memanjangkan) kuku bagi kaum peria dam wanita? Jika memang diharamkan, Apa hikmahnya dibalik pelarangan tersebut?

Alhamdulillah, memotong kuku termasuk salah satu perkara fitrah, berdasarkan sabda Nabi Muhammas Saw. " Perkara fitrah itu ada lima : berkhitan, mencukur bulu kemaluan, menggunting kumis, mencabut bulu ketiak dan memotong kuku."(HR.Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits sahih lainya disebutkan bahwa perkara fitrah ada sepuluh, dan salah stunya memotong kuku. Dirwayatan dari Annas bin Malik ra ia berkata : " Rasulullah memberi kami batas waktu untuk menggunting kumis, menggunting kuku, mencabut bulu ketiak, dan mncukur bulu kemaluan, yaitu tidak membiarkanya lebih dari 40 hari. (HR. Ahmad)

Barang siapa tidak memotong kukunya brati ia telah menyalahi perkara fitrah. Hikmahnya adalah menjaga kesucian dan kebersihan, karena kadangkala dalam kuku tersebut tersimpan kotoran, dan juga menghindari dari penyerupaan diri dengan orang-orang kafir dan hewan-hewan bercakar dan berkuku panjang.

Semoga artikel ini dapat bermanfaat. 
Hukum memanjangkan kuku bagi pria dan wanita
Item Reviewed: Hukum memanjangkan kuku bagi pria dan wanita 9 out of 10 based on 10 ratings. 9 user reviews.
:)
:(
=(
^_^
:D
=D
@@,
;)
:-bd
:-d
(y)
:o
:thumbup
:2thumbup
:iloveindonesia
:ilovekaskus
:kiss
:genit
:marah
:berduka
:D
:najis
:malu
:ngakak
:repost
:sup2
:batabig
:takut
:ngacir
:shakehand
:bingung
:waduh
:cekpm
:capedeh
:hammer
:peluk
:cendol
:hoax
:selamat
:matabelo
:mewek
:request
:sorry
:salahkamar
:rate5
:cool
:sup:
:kbgt
:nohope
Emoticon? nyengir

Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^

Komentar Terbaru

Just load it!