Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI) menghimbau kepada seluruh segenap masyarakat berkewarganegaraan Indonesia (WNI) yang telah mendapatkan perlakuan diskriminasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) baik terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan hak miliknya.
Demikian itu dikatakan Direktur Kontra Terorisme Dan Kontra Separatisme Pushami, Yusuf Sembiring, dalam rilisnya kepada an-najah.net, Rabu (8/5/2013) ketika menyikapi sepak terjang Densus 88 yang kerap terlibat dalam penyiksaan dan extra-judicial killings, membunuh menggunakan senjata tanpa Standard Operational Procedure (SOP) kepada terduga “teroris” yang tanpa senjata dan tanpa perlawanan
“Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) akibat dampak dari fitnah terorisme dan atau teror di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) oleh Densusi 88 ini, untuk segera melaporkan kepada kami dengan terganggunya Hak atas Rasa Aman Tenteram sebagaimana diatur dalam Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM) untuk ditindaklanjuti melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” Kata Yusuf.
Lebih dari itu, PUSHAMI juga mendesak DPR khususnya Komisi III untuk segera membentuk panja kemudian dilanjutkan dengan proses hukum kepada KaDensus 88, Bareskrim Mabes Polri dan BNPT.
“Karena jelas dan tegas telah melakukan pelanggaran hak azasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAK ASASI MANUSIA dan terhadap personil Densus sebagai aparat kepolisian penegak hukum NKRI yang telah melakukan penembakan harus ditindak tegas sebagaimana pula diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia,” tandasnya. (qathrunnada/an-najah.net)
0 komentar
Berkomentarlah dengan Bahasa yang Relevan dan Sopan.. #ThinkHIGH! ^_^